Studium Generale Sekolah Pascasarjana Membahas Maqashid Syariah

Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta mengadakan Studium Generale (Muhadharah ‘Ammah) pada Kamis, 24/8. Hadir sebagai pembicara utama Prof. Dr. Mustafa Dasouqi Kasbah (Pakar Ekonomi dan Maqashid dari Mesir) dan Prof. Dr. Din Syamsuddin (Guru Besar UIN Jakarta). Acara yang bertempat di Auditorium Fakultas Ilmu Pendidikan UMJ ini bertema Praktik Maqashid Syariah di Bidang Ekonomi dan Pendidikan (Tathbiqât Maqâshid Syarî’ah fi Majâl al-Iqtishâd wa at-Ta’lîm).

Acara ini didahului dengan penjelasan tentang proses pembelajaran dan administrasi SIAKAD bagi mahasiswa.

Tepat pada jam sepuluh pagi acara inti dimulai dengan sambutan Direktur Sekolah Pascasarjana Prof. Dr. Masyitoh, M. Ag yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada narasumber dan seluruh peserta, serta khususnya calon mahasiswa baru SPS, serta menjelaskan latar belakang acara ini diadakan. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Dr. Rini Fatma Kartika, S.Ag, M.H selaku Wakil Rektor III yang menyampaikan salam dari Rektor UMJ yang berhalangan hadir. Rini menyampaikan sedikit diskursus tentang Maqashid Syariah serta penerapannya yang bisa dilakukan di berbagai bidang termasuk bidang ekonomi dan pendidikan.

Paparan inti disampaikan oleh Prof. Dr. Mustafa Dasouqi Kasbah dalam Bahasa Arab. Intisari pembahasan materi diterjemahkan oleh Dr. Saiful Bahri, Lc, M.A, Kaprodi S3 Manajemen Pendidikan Islam yang merangkap sebagai moderator acara. Mustafa Dasouqi menyampaikan pemikirannya tentang Maqashid Syariah dalam empat poin: 1) Al-Maqashid al-Ulya li al-Quran (Tujuan Mulia Al-Quran); 2) Al-Binyah al-Ma’rifiyah li al-Maqashid (Bangunan Teori dan Pengetahuan tentang Maqashid); 3) Muamalat dan Ekonomi Islam; dan 4) Tathbiqat Mu’ashirah (Praktik Kontemporer Maqashid Syariah)

Al-Quran membawa tiga tujuan pokok yang mulia dan tinggi yaitu: 1) Tauhid (pengesaan Allah); 2) Tazkiyatu an-Nafs (penyucian jiwa) dan 3) Imaratu al-Kaun (memakmurkan alam semesta). Ketiganya diharapkan terwujud melalui sarana iman, ilmu dan amal demi terwujudnya dan terbentuknya ekosistem dan masyarakat bertaqwa.

Adapun diskursus tentang maqashid syariah sejatinya diawali oleh Imam al-Juwaini dan muridnya al-Ghazali, kemudian al-Izz bin Abdissalam, Al-Qarafi, Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah hingga menjadi sangat popular melalui ijtihad dan metode yang dikembangkan oleh Imam asy-Syatibi. Pemikiran maqashid ini sedikit banyak terpengaruhi oleh ide-ide dan gagasan progresif Amirul Mukminin Umar bin Khatthab yang secara fikih banyak diadopsi oleh Madzhab Maliki.

Basis paling menonjol dalam pemeliharan harta misalnya nantinya yang akan melahirkan diskursus modern ekonomi Islam. Secara umum ekonomi mempelajari perilaku manusia dari sisi produksi (intâj), konsumsi (istihlâk), distribusi (tauzi’) dan promosi/marketing. Melalui ruh maqashid ekonomi Islam mengajak pada produktivitas, kemerdekaan perputaran harta benda serta penerapan keadilan di dalamnya. Karena itu terdapat syariat tentang ziswaf, waris, wasiat, hibah dan sebagainya. Demi menjaga keadilan, Islam mengatur akad-akad muamalah. Hal ini ditujukan untuk merealisasikan ta’âwun (kerjasama) dan tawâzun (keseimbangan) ekonomi dan sosial.

Adapun praktik modern tentang maqashid syariah bisa dilihat secara kelembagaan seperti Baituzzakah Kuwait atau Lembaga Amil Zakat di berbagai belahan dunia. Aktivitas wakaf yang direpresentasikan seperti lembaga Syeikh Zaid, Sulaiman ar-Rajhi dan Malik Abdul Aziz juga memeliki andil besar di berbagai sektor kehidupan termasuk pendidikan, kesehatan, pertanian dengan manajemen wakaf modern. Al-Azhar asy-Syarif sebagai lembaga pendidikan klasik juga menjaga eksistensinya di dunia modern memiliki konsentrasi dalam pembinaan di bidang pendidikan dan dakwah.

Prof. Dr. Din Syamsuddin pada kesempatan ini menambahkan beberapa pemikiran modern dari para ilmuan muslim seperti Ibnu Asyur dan Jaser Audah. Maqashid Syariah sebenarnya tidak hanya membahas konteks hukum Islam, tetapi berbicara tentang tujuan Islam itu sendiri. Yaitu terwujudnya al-Maslahah (kemaslahatan umum). Maqashid sebagai jalan untuk merealisasikan kemaslahatan umum. Dunia kontemporer mengadaptasinya dengan istilah common good atau common well being. Adapun manajemen profetik yang bisa diartikan sebagai manajemen perubahan untuk merealisasikan cita-cita sosial Islam sebagaimana nilai yang terkandung dalam maqashid syariah. Penerapan di dunia pendidikan tentu harus lebih progresif dan integratif yang memadukan makna tarbiyah, ta’lim dan ta’dib serta kelengkapan pendidikan lainnya.

Pada sesi dialog para diskusan merepson dengan beberapa pertanyaan dan gagasan di antaranya perkembangan ekonomi modern yaitu e-commerce, hubungan tazkiyatunnafs dengan ekonomi dan aspek lainnya, maslahah mulghah serta membedah pemikiran maqashid syariah Jaser Audah serta batasan-batasan dan aturan dalam penerapan maqashid syariah.