Universitas Muhammadiyah Jakarta menjadi tuan rumah International Coference of Zakat (ICONZ) Ke-7 yang merupakan gelaran rutin Badan Amil ZakatNasional Republik Indonesia (BAZNAS RI). Acara ini dilaksanakan di Aula KH. A Azhar Basyir, Gedung Cendekia, Selasa-Rabu, 7-8/11/2023. Acara plenary session yang menghadirkan para pakar dan para nasumber dari berbagai latar belakang dan negara, baik para akademisi, aparat pemerintah maupun dari kalangan praktisi dan undangan khusus. Sedangkan acara pararel session yang merupakan presentasi paper dilaksanakan di berbagai ruang di Gedung Perintis Fakultas Agama Islam UMJ.
Saiful Bahri, dosen UMJ yang merupakan Kaprodi Manajemen Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana tampil sebagai salah satu narasumber pada plenary session di hari kedua, Rabu 8/11/2023, bersama Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D (Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), KH. Achmad Sudrajat, Lc, M.A (Pimpinan Baznas RI), Dr. Oni Sahroni, Lc, M.A (Pakar Fikih Muamalah), Dr. Abid Smerat (CEO Shunduq Zakat Jordania) serta dimoderatori oleh Muhammad Choirin, Ph.D (Head of Research and Development Division BAZNAS RI)
Saiful mempresentasikan tema, “Levelisasi Istilah Shadaqah di dalam Al-Quran dan Relasinya dengan Pengentasan Kemiskinan”. Saiful menyampaikan presentasi dalam Bahasa Arab dengan judul, “Musthalah as-Sadaqât wa al-Qardhu al-Hasan wa ‘Alâqatuhumâ bi Mahwi al-Faqr”.
Istilah shadaqah di dalam al-Quran bertingkat-tingkat, ada yang hukumnya wajib (shadaqah wâjibah) dan ada level kedua serta ketiga yang hukumnya dianjurkan (mustahabbah), sunnah dan tidak diwajibkan yaitu shadaqah dan infaq. Terdapat level berikutnya yang oleh al-Quran disebut dengan istilah al-Qardhu al-Hasan (pinjaman yang baik).
Allah yang Maha Kaya memberikan perintah kepada kaum beriman untuk meminjamkan hartanya kepada Allah. Demikian kurang lebih disebutkan dalam enam ayat di berbagai surah al-Quran. Anjuran ini lebih bersifat sindiran dan menyentuh sensitifitas kemanusiaan kaum beriman (al-hasasiyah al-insaniyah). Seolah Allah ingin menyampaikan bahwa berbagai program kebaikan dan kemanusiaan masih sangat banayk terbentang dan kaum beriman memungkinkan untuk terus berkontribusi.
Selain hal tersebut, terdapat istilah at-takdzib biddin yaitu perilaku mendustakan agama. Perilaku takdzib ini terbagi menjadi tiga dimensi: 1) Dimensi Ideologis, 2) Dimensi Ekologis dan 3) Dimensi Sosial.
Pendustaan (takdzib) dimensi ideologis dilakukan oleh orang dengan kufur dan syirik. Sedangkan takdzib ekologis dilakukan manusia dengan merusak alam dan tidak menjaga lingkungan. Adapun Takdzib Ijtimai (pendustaan sosial) terjadi melalui perilaku at-Tajahul al-ijtima’i (pengabaian sosial). Beberapa fenomena yang termasuk pengabaian sosial adalah keengganan memberi makan kaum miskin dan tidak mengayomi dhuafa, menerlantarkan yatim serta menahan al-ma’un. Para mufassir menyebut al-ma’un sebagai zakat. Selain itu, al-ma’un bisa diartikan beberapa benda bermanfaat yang bisa berguna, tetapi dibiarkan tidak terpakai di rumah. Benda-benda tersebut bisa berbentuk baju-baju atau perabotan rumah tangga yang menumpuk yang seharusnya bisa bermanfaat di tangan orang lain yang membutuhkan sebelum menjadi rusak.
Melalui levelisasi istilah shadaqah ini Allah menginginkan keterlibatan kaum beriman dalam pengentasan kemiskinan.