Sabtu 19/8 Direktur Sekolah Pascasarjana, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Masyitoh, M.Ag menjadi narasumber dalam Program Suara Perempuan yang tayang secara live di RRI dengan tema “Harapan Perempuan Indonesia di Usia 78 Tahun Kemerdekaan Indonesia”.
Berbicara tentang perempuan, tidak sedikit hasil kajian yang menyebutkan bahwa perempuan dan anak masih tergolong kelompok rentan yang sering mengalami berbagai masalah, seperti kemiskinan, bencana alam, konflik, kekerasan, dan sebagainya. Hal itu tidak hanya terjadidi Indonesia, tetapi juga negara-negara lain di seluruh dunia.
Era emansipasi seperti sekarang, perempuan acapkali dianggap sebagai kelompok kelas kedua (subordinat) sehingga mereka tidak memperoleh persamaan hak dengan laki-laki. Perempuan dinilai hanya becus dalam melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan urusan rumah tangga.
Representasi perempuan dalam politik masih jauh dari harapan. Upaya mewujudkan 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen sulit terpenuhi. Regulasi turut membuat langkah perempuan semakin tertatih menduduki kursi parlemen.
Seiring berjalannya waktu, perempuan mulai bangkit dan berhasil membuktikan bahwasanya keberadaan mereka layak untuk diperhitungkan. Kecerdasan serta kepiawaian perempuan-perempuan Indonesia, khususnya, tidak bisa lagi dianggap remeh karena telah turut berkontribusi terhadap pembangunan.
Masyitoh menyampaikan juga tentang perkembangan gender perempuan bahwa Statistik telah menunjukkan perkembangan positif bagi gender perempuan baik dari segi angka harapan hidup, indeks pemberdayaan gender, bahkan sampai kepada angka investasi ritel. Lebih lanjut survei membuktikan bahwa proporsi perempuan di posisi strategis perusahaan terus bertumbuh, serta terdapat proyeksi tambahan PDB dunia sebesar USD 28 triliun apabila terdapat kesetaraan gender.
Hal positif tersebut kian mendefinisikan peran perempuan sebagai natural born leader yang memegang keseimbangan di dunia profesional hingga rumah tangga. Adapun tiga hal yang perlu dipedomani kaum perempuan dalam menjalankan kepemimpinan yaitu cintai apa yang dipimpin, bekerja sama dengan banyak mendengar dan jadilah diri sendiri.
Pada kesempatan yang sama Masyitoh selaku Direktrur SPs UMJ membahasa tentang Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dinilai berpotensi mereduksi keterwakilan perempuan. Upaya mewujudkan 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen kian sulit terpenuhi.
Salah satu regulasi yang dipersoalkan adalah Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.